Imigrasi Serahkan Buronan Pemerintah China ke Mabes Polri, Silmy Karim: Pelaku Tindak Pidana Ekonomi
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 10 Oktober 2024 19:07 WIB
Pada hari yang sama, LQ alias JL dijemput oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai dan ditempatkan di ruang detensi untuk dilanjutkan proses pra-penyelidikannya.
Pada tanggal 2 Oktober 2024, Konselor Polisi Kedutaan China di Jakarta berkirim surat ke Imigrasi yang mengatakan bahwa pelaku dapat diidentifikasi dan ditemukan, pemerintah China menyatakan paspor yang bersangkutan atas nama Lin Qiang dengan Nomor EH0267954 dinyatakan tidak berlaku.
LQ alias JL kemudian dijemput oleh Tim Penyidik Wasdakim Ditjen Imigrasi pada tanggal 4 Oktober 2024, serta dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Oktober 2024, Tim Penyidik Wasdakim Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya pemerintah China, Kedutaan Turki di Indonesia, serta Kasubdit Kejahatan Internasional dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. ***