Imigrasi Indonesia dan Kamboja Jalin Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang, Silmy Karim: Untuk Kebaikan
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 14 Maret 2024 04:30 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim bersama Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna bekerja sama mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kejahatan internasional, sampai mengelola perbatasan.
Pembahasan kerja sama itu berlangsung ketika Silmy Karim menghadiri Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters pertama di Phnom Penh, Kamboja, Rabu 13 Maret 2024.
"Indonesia dan Kamboja adalah dua negara demokratis yang menjadi mitra dalam memajukan kesejahteraan, perdamaian, dan keamanan di kawasan ASEAN,” kata Silmy sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 4 Warga Nigeria, 4 Lainnya Disidik Tindak Pidana Keimigrasian
Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters menyepakati kerja sama dalam pertukaran informasi migrasi, pengaturan perpindahan orang secara sah dan tertib, penentuan status migran, serta melawan penyelundupan manusia dan perdagangan manusia.
Kemudian, penanganan kasus penipuan dokumen perjalanan, pertukaran data statistik, pengembangan kelembagaan dan kebijakan manajemen migrasi, serta pelatihan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas.
Dalam rapat, tambah Silmy, juga disampaikan tentang perlunya menempatkan atase imigrasi Indonesia di Kamboja untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama.
Dirjen Imigrasi RI berharap Indonesia dan Kamboja bisa melindungi dan membantu masyarakat dalam melawan perdagangan manusia dan kejahatan transnasional.
"Semoga Indonesia dan Kamboja bisa menjalin hubungan jangka panjang yang membawa kebaikan untuk masyarakat kedua negara," tutur Silmy.
Silmy menegaskan bahwa Imigrasi Indonesia berkomitmen dalam mencegah dan memberantas TPPO.
Imigrasi Kamboja pun menekankan komitmen yang sama untuk memberi perlindungan kepada warga negara Indonesia (WNI).
Kementerian Dalam Negeri Kamboja mencatat, lebih dari 73.000 WNI yang tinggal di Kamboja.
Jumlah tersebut termasuk 58.307 orang WNI yang memiliki izin kerja secara sah di Kamboja.
Silmy menjelaskan, perdagangan orang di Kamboja umumnya melibatkan penipuan online dan kerja paksa.
Calon korban direkrut melalui iklan di media sosial atau disiarkan di grup chat untuk lowongan pekerjaan sebagai customer service atau pemasaran investasi palsu. ***