Imigrasi Serahkan Buronan Pemerintah China ke Mabes Polri, Silmy Karim: Pelaku Tindak Pidana Ekonomi
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 10 Oktober 2024 19:07 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan buronan pemerintah China selaku kepada Mabes Polri.
Pelaku LQ alias JL (39 tahun) ialah pelaku investasi fiktif memakai skema Ponzi.
Serah terima tersebut dilaksanakan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti di Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024 sore.
Silmy Karim mengatakan, LQ alias JL ialah pelaku tindak pidana ekonomi di China 2020 yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian 100 miliar yuan atau sekitar Rp210 triliun.
Menurut Silmy, pada 27 September 2024, Tim Kerja Penyidikan Ditjen Imigrasi menerima informasi dan surat dari Konselor Polisi Kedutaan China di Jakarta perihal permintaan bantuan mencari warga negara China atas nama LQ yang diduga melarikan diri ke Bali.
Pada tanggal yang sama, LQ alias JL dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan imigrasi.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Golden Visa Telah Datangkan Investasi Rp4 Triliun
Berdasarkan data perlintasan, didapati bahwa LQ alias JL tiba di Indonesia pada tanggal 26 September 2024 pukul 19.00 WITA, melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, memakai visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA).
LQ masuk ke Indonesia memakai identitas yang tidak sesuai pemberitahuan dari pihak pemerintah China. Ia mengaku sebagai Joe Lin dan memakai paspor Turki Nomor U23358200.
Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaporkan bahwa subjek pencegahan atas nama LQ alias JL telah ditemukan.
Baca Juga: Konsulat Jenderal di Frankfurt Layani e-Paspor, Silmy Karim: Menjawab Kebutuhan
Dia bermaksud meninggal Indonesia menuju Singapura, tetapi tertahan di autogate Bandar Udara Ngurah Rai.
Pada hari yang sama, LQ alias JL dijemput oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai dan ditempatkan di ruang detensi untuk dilanjutkan proses pra-penyelidikannya.
Pada tanggal 2 Oktober 2024, Konselor Polisi Kedutaan China di Jakarta berkirim surat ke Imigrasi yang mengatakan bahwa pelaku dapat diidentifikasi dan ditemukan, pemerintah China menyatakan paspor yang bersangkutan atas nama Lin Qiang dengan Nomor EH0267954 dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Ribuan Orang Masuk Daftar Cegah dan Tangkal
LQ alias JL kemudian dijemput oleh Tim Penyidik Wasdakim Ditjen Imigrasi pada tanggal 4 Oktober 2024, serta dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Oktober 2024, Tim Penyidik Wasdakim Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya pemerintah China, Kedutaan Turki di Indonesia, serta Kasubdit Kejahatan Internasional dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. ***