Wednesday, Jan 1, 2025
Humaniora

Dewan Pers Larang PWI Gunakan Kantor Jl. Kebon Sirih Jakarta dan Selenggarakan Uji Kompetensi Wartawan

image
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers (Foto: ANTARA)

Menurut Dewan Pers, Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau dewan kehormatan di dua kepengurusan PWI.

“Dengan demikian, Saudara Hendry CH Bangun dalam SK Kemenkumham mendapat legitimasi yang sama dengan Saudara Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama,” imbuh Dewan Pers.

Kedua, Dewan Pers mempertimbangkan untuk harus bersikap tidak berpihak kepada dualisme kepengurusan PWI. Hal ini sebagaimana peran dan kedudukan struktur organisatoris Dewan Pers.

Baca Juga: IJTI dan PWI Kecam Oknum Pejabat Kejaksaan Negeri di Sukabumi yang Hardik Wartawan Saat Konferensi Pers

Diketahui, Hendry Bangun diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli lalu. Sementara itu, kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024 terbentuk dengan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum.***

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait