DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Sekelompok Pemuda Bersenjata Tajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi, Inilah Motifnya Menurut Polisi

image
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menunjukan senjata tajam yang dipakai kelompok pemuda menyerang Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (ANTATA)

ORBITINDONESIA.COM - Polres Sukabumi mengungkap motif sekelompok pemuda Parungkuda Comeback menyerang Pasar Cibadak, Jawa Barat, Kamis 19 September 2024 pukul 01.00 WIB.

"Penyerangan oleh enam pemuda bersenjata tajam kelompok Parungkuda Comeback ini karena ada ajakan tawuran dari kelompok pemuda lainnya yang mengatasnamakan Cibadak Street," kata Kapolres Sukabumi Samian di Sukabumi, Jumat.

Menurut Samian, kelompok Cibadak Street melarikan diri ke dalam Pasar Cibadak, bersamaan dengan kejadian tersebut ada beberapa pemuda yang bertugas menjaga parkir.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kepala Desa Citamiang Sukabumi Ini Ditahan Polisi

Kelompok Parungkuda Comeback lalu mengira petugas parkir tersebut adalah mereka. Terjadilah bentrok antara pengelola parkir dan kelompok Parungkuda Comeback.

Usai menyerang Pasar Cibadak, kelompok tersebut kemudian melarikan diri ke wilayah Kecamatan Parungkuda. 

Penyerangan yang sempat viral di media sosial mempermudah personel Unit Reskrim Polsek Cibadak dan Satreskrim Polres Sukabumi menangkap pelaku karena terbantu oleh rekaman CCTV.

Baca Juga: Usai Pertandingan Persib Bandung Melawan Persija Jakarta, Rumah Warga di Kota Sukabumi Diserang

Selain itu, kelompok Cibadak Street tidak di lokasi kejadian. Mereka hanya terpancing oleh informasi yang tidak jelas sehingga mengakibatkan orang lain menjadi korbannya.

Pelaku yang ditangkap adalah AP (21 tahun), VA (20 tahun), AR (19 tahun), H (22 tahun), G (29 tahun), dan AS (16 tahun) yang adalah anak berkonflik dengan hukum.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: 2 Pendukung Persija Jakarta yang Serang Rumah Warga di Sukabumi Ditangkap Polisi Lalu Jadi Tersangka

Kemudian Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Halaman:
1
2

Berita Terkait