Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kepala Desa Citamiang Sukabumi Ini Ditahan Polisi
- Penulis : Krista Riyanto
- Sabtu, 21 September 2024 17:48 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menahan AS (57 tahun) selaku eks kepala desa Citamiang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena diduga mengorupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.
Tersangka, kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jumat 20 September 2024, menyebabkan negara merugi Rp201,1 juta.
“Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan desa tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," kata Rita Suwadi.
Menurut Rita, tindak pidana korupsi itu terjadi di kantor Desa Citamiang pada Senin 13 April 2020.
Modus yang digunakan tersangka yadalah dengan cara membuat beberapa kegiatan dan pembangunan fiktif.
Penyelewengan dana ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi di 2020 menemukan penyimpangan dana desa dari kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Kabupaten Sukabumi, Tidak Berpotensi Tsunami
Kemudian inspektorat memberikan tenggat waktu kepada tersangka untuk mengembalikan atau tuntutan ganti rugi (TGR), namun ia tidak membayar sehingga inspektorat melaporkan ke Polres Sukabumi Kota.
AS ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 setelah gelar perkara di Polda Jawa Barat. Namun ia tidak memenuhi dua kali panggilan unit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Juli dan Agustus.
Polres Sukabumi Kota mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan, tetapi ketika akan ditangkap, AS melarikan diri.
Baca Juga: Polisi Memburu Komplotan Anggota Geng Motor yang Serang Pasar Cibadak, Sukabumi Jawa Barat
Polisi pun melakukan pencarian tersangka sampai akhirnya ditemukan di rumah rekannya di Kampung Jabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pada Selasa 17 September 2024.