Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kepala Desa Citamiang Sukabumi Ini Ditahan Polisi
- Penulis : Krista Riyanto
- Sabtu, 21 September 2024 17:48 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menahan AS (57 tahun) selaku eks kepala desa Citamiang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena diduga mengorupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.
Tersangka, kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jumat 20 September 2024, menyebabkan negara merugi Rp201,1 juta.
“Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan desa tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," kata Rita Suwadi.
Menurut Rita, tindak pidana korupsi itu terjadi di kantor Desa Citamiang pada Senin 13 April 2020.
Modus yang digunakan tersangka yadalah dengan cara membuat beberapa kegiatan dan pembangunan fiktif.
Penyelewengan dana ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi di 2020 menemukan penyimpangan dana desa dari kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Kabupaten Sukabumi, Tidak Berpotensi Tsunami
Kemudian inspektorat memberikan tenggat waktu kepada tersangka untuk mengembalikan atau tuntutan ganti rugi (TGR), namun ia tidak membayar sehingga inspektorat melaporkan ke Polres Sukabumi Kota.
AS ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 setelah gelar perkara di Polda Jawa Barat. Namun ia tidak memenuhi dua kali panggilan unit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Juli dan Agustus.
Polres Sukabumi Kota mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan, tetapi ketika akan ditangkap, AS melarikan diri.
Baca Juga: Polisi Memburu Komplotan Anggota Geng Motor yang Serang Pasar Cibadak, Sukabumi Jawa Barat
Polisi pun melakukan pencarian tersangka sampai akhirnya ditemukan di rumah rekannya di Kampung Jabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pada Selasa 17 September 2024.
Dari hasil penyidikan dana desa yang bersumber dari APBN ini seharusnya dipakai untuk pembangunan jalan sebesar Rp175 juta, tapi yang sama sekali tidak dilaksanakan.
Kemudian pengadaan fiktif kamera DSLR. Selanjutnya dana desa itu diselewengkan sebagian dari kegiatan pembangunan bale rakyat dan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sehingga pembangunannya tidak sesuai spesifikasi.
"Tersangka mengaku uang negara itu digunakan untuk modal kampanye calon Kades Citamiang pada 2020 lalu. Namun, pencalonannya itu gagal atau tidak terpilih kembali," tambahnya.
Penyidik menjerat AS dengan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Kemudian, AS pun dijerat pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 1 tahun. ***