DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kepala Desa Citamiang Sukabumi Ini Ditahan Polisi

image
Eks Kades Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial AS (57 tahun) ditahan Polres Sukabumi Kota, karena diduga menyelewengkan dana desa anggaran 2018-2019. (ANTARA)

Dari hasil penyidikan dana desa yang bersumber dari APBN ini seharusnya dipakai untuk pembangunan jalan sebesar Rp175 juta, tapi yang sama sekali tidak dilaksanakan.

Kemudian pengadaan fiktif kamera DSLR. Selanjutnya dana desa itu diselewengkan sebagian dari kegiatan pembangunan bale rakyat dan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sehingga pembangunannya tidak sesuai spesifikasi.

"Tersangka mengaku uang negara itu digunakan untuk modal kampanye calon Kades Citamiang pada 2020 lalu. Namun, pencalonannya itu gagal atau tidak terpilih kembali," tambahnya.

Baca Juga: Jejen Nurjanah: Jaringan TPPO Myanmar Minta Tebusan Rp550 Juta untuk Bebaskan 11 Warga Sukabumi yang Disekap

Penyidik menjerat AS dengan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Kemudian, AS pun dijerat pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 1 tahun. ***

Halaman:
1
2
Sumber: antara

Berita Terkait