Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kepala Desa Citamiang Sukabumi Ini Ditahan Polisi
- Penulis : Krista Riyanto
- Sabtu, 21 September 2024 17:48 WIB
Dari hasil penyidikan dana desa yang bersumber dari APBN ini seharusnya dipakai untuk pembangunan jalan sebesar Rp175 juta, tapi yang sama sekali tidak dilaksanakan.
Kemudian pengadaan fiktif kamera DSLR. Selanjutnya dana desa itu diselewengkan sebagian dari kegiatan pembangunan bale rakyat dan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sehingga pembangunannya tidak sesuai spesifikasi.
"Tersangka mengaku uang negara itu digunakan untuk modal kampanye calon Kades Citamiang pada 2020 lalu. Namun, pencalonannya itu gagal atau tidak terpilih kembali," tambahnya.
Penyidik menjerat AS dengan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Kemudian, AS pun dijerat pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 1 tahun. ***