DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pilkada Kota Sukabumi: Partai Demokrat Beri Rekomendasi Pasangan Mohamad Muraz - Andri Setiawan Hamami

image
Kolase pasangan bakal calon Wali Kota Sukabumi M Muraz-Andri Setyawan Hamami yang didukung Partai Demokrat dan akan maju di Pilkada Kota Sukabumi 2024. ANTARA/Aditya Rohman

ORBITINDONESIA.COM - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memberikan surat rekomendasi kepada pasangan bakal calon Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz - Andri Setiawan Hamami untuk maju di Pilkada Kota Sukabumi 2024.

"Surat rekomendasi tersebut ditanda tangani dan diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono kepada Muraz-Andri di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta," kata Juru Bicara Tim Sukses pasangan Muraz-Andri, Lusiana Adam di Sukabumi, Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut Lusiana, surat rekomendasi Demokrat merupakan hal paling penting dan sebagai legalitas pasangan Muraz-Andri sebagai salah satu syarat utama proses pencalonan sebagai Kepala Daerah Kota Sukabumi periode 2024-2029, khususnya saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: DPP Partai Demokrat Usung Bakal Calon Gubernur dan Wakilnya di Empat Provinsi

Lanjut dia, surat rekomendasi ini pun sebagai dukungan resmi dari Partai Demokrat sebagai partai pengusung untuk pasangan Muraz-Andri, karena jika tidak ada surat rekomendasi ini maka tidak bisa mendaftar ke KPU.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Demokrat, saat ini pihaknya tengah menunggu surat rekomendasi dari Partai Golkar serta partai koalisi lainnya. Seperti diketahui pada Pemilihan Calon Legistif Kota Sukabumi 2024 untuk Partai Demokrat meraih tiga kursi dan Partai Golkar empat kursi dari total 35 kursi yang ada di DPRD Kota Sukabumi.

Dengan demikian jika nantinya Partai Golkar memberikan surat rekomendasi total kursi di DPRD Kota Sukabumi sebanyak tujuh kursi, ini kaitan erat dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 20 persen atau tujuh kursi di parlemen maka pasangan yang meiliki jargon Muraz-Andri Juara (Maju) sudah bisa mendaftar ke KPU.

Baca Juga: Pilkada Kota Surabaya: Partai Demokrat Resmi Usung Eri Cahyadi dan Armuji untuk Jabatan Wali Kota dan Wakilnya

"Selain Partai Demokrat dan Golkar masih ada beberapa partai lainnya yang siap berkoalisi untuk mengusung dan mendukung pasangan Andri-Muraz. Komunikasi politik terus kami lakukan dengan sejumlah partai politik," tambahnya.

Lusiana mengatakan untuk partai non-parlemen yang sudah mengisyaratkan mendukung adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan bergabungnya partai ini maka menambah kekuatan suara di kalangan generasi (Gen Z).

Muraz merupakan mantan Wali Kota Sukabumi periode 2014-2019 kemudian melanjutkan karir politiknya dengan menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024.

Baca Juga: Politikus Partai Demokrat Andi Arief Jadi Komisaris PLN, Burhanuddin Abdullah Komisaris Utama

Sementara, untuk Andri Setiawan Hamami yang berlatar belakang pengusaha minyak dan gas (migas) merupakan mantan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2019-2024. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait