Denny JA: Yang Percaya Hak Asasi Manusia Malah Dipenjara?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 12 Juli 2022 09:54 WIB
Baca Juga: Piala Presiden: PSSI Resmi Kirim Nota Protes ke Federasi Sepak Bola ASEAN AFC
Tapi warga negara yang percaya hak asasi manusia, yang resmi diakui Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), dan Indonesia menjadi anggota PBB, bahwa hubungan seksual sesama orang dewasa, sejauh suka sama suka, itu hal yang boleh-boleh saja, mengapa mereka yang meyakini paham ini dipenjara?
Mengapa mereka dikriminalisasi?
Bagaimana jika selingkuh, suka sama suka tapi dengan suami atau istri orang lain?
Itu masalah moral dan selesaikan dengan hukum perdata. Tapi itu bukan wilayah tindakan kriminal!
Baca Juga: Berapa Gaji Seorang Pimpinan Muhammadiyah
Bukankah ini tak hanya cacat konsep tapi sebuah skandal?
Di era abad 21, di Indonesia; warga yang percaya hak asasi manusia, paham modern untuk mengenai consensual sex, malah dipenjara!
Tapi yang percaya aneka keyakinan dari ribuan tahun lalu boleh-boleh saja.
Maka, warga negara di Indonesia, yang percaya pada Bhineka Tunggal Ika, bersatulah!