DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Denny JA: Yang Percaya Hak Asasi Manusia Malah Dipenjara?

image
Posisi Hak Asasi Manusia di Dalam RUU KUHP.

Baca Juga: Anda Sakit tidak Kunjung Sembuh dengan Berbagai Obat, Ini Solusinya Menurut Dokter Zaidul Akbar

Kita juga terbiasa dengan paham “Bagimu Tuhanmu, Bagiku Tuhanku.”

Kita sudah rileks saja jika ada warga negara menyembah Tuhannya pergi ke masjid dan menghadap kiblat. Atau pergi ke gereja sama sekali tak menghadap kiblat.  Atau sama sekali tak ke mesjid, tak ke gereja, tapi hanya bermeditasi saja.

Tuhan hal yang paling penting bagi mayoritas publik Indonesia. Toh, mereka yang berbeda untuk hal yang teramat penting tidak masuk penjara.

Lalu mengapa yang percaya pada hak asasi manusia, mengenai consensual sex, malah dipenjara jika RUU KUHP resmi menjadi KUHP, tanpa revisi pasal 415, 416?

Baca Juga: Nathalie Holscher Ceritakan Gugatan Cerainya Melawan Sule kepada Paula di Kanal Youtube Baim Paula

Bukankah di era google semua bisa melacak informasi itu. Bahwa tak hanya ada 4.200 agama sekarang ini (1).

Bahwa tak hanya ada banyak paham tentangl Tuhan sekarang ini. Tapi juga saat ini banyak paham seksual, sesuai keyakinannya masing-masing.

Mengapa tak diberlakukan hal yang sama: “Bagimu Paham Seksualmu, Bagiku Paham Seksualku.”

Yang percaya hubungan seksual di luar pernikahan itu berdosa, walau suka sama suka, silahkan saja. Paham seksual ini dihormati. Silahkan hidup dan boleh juga mendakwahkannya.

Halaman:

Berita Terkait