DECEMBER 9, 2022
Nasional

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 44 WNA Asal China, Pakistan, dan Nigeria

image
WNA digiring peteugas Imigrasi setelah ditangkap dalam Operasi Jagratara. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, menangkap 44 orang warga negara asing (WNA) asal China, Pakistan hingga Nigeria, karena melebihi izin tinggal.

Sebanyak 35 WNA asal Nigeria, delapan asal Pakistan, dan satu asal China itu ditangkap dalam Operasi Jagratara di apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, akhir pekan lalu.

“Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan daftar tangkal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, di Tangerang, Senin 26 Agustus 2024.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap 6 WNA Langgar Izin Tinggal dan Bekerja di Sektor UMKM

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 23 WNA, diketahui mereka tidak dapat menunjukkan paspor, delapan WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan dua WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal.

"Ada juga 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai izin tinggal," ujarnya.

Ia menyebutkan, mereka bakal dideportasi dan dimasukkan daftar tangkal.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Dua Perempuan WNA Asal Uganda Diduga Terlibat Pelacuran

Dia menambahkan puluhan warga asing ini ditangkap dalam Operasi Jagratara yang berlangsung cukup dramatis.

Waktu itu, target operasi sempat melawan dan mencoba melarikan diri.

"Bahkan, terdapat WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga mengalami patah kaki," ungkapnya. ***

Berita Terkait