Internasional
Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang Desak Pemerintah Kembalikan Supremasi Demokrasi
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 22 Agustus 2024 15:27 WIB
Selain itu, mendukung berjalannya konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila.
Berdasarkan dasar hukum bernegara yaitu UUD 1945 Pasal 24C, putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat.
PPI Jepang meminta Mahkamah Konstitusi menggunakan haknya membubarkan partai politik yang melawan keputusan MK karena melawan keputusan MK sama dengan melawan UUD 1945.
Baca Juga: Presiden Partai Buruh Said Iqbal Jemput Tiga Anggota DPR Dibawa Menghadap Massa Menolak RUU Pilkada
“Jika lembaga negara terkait hal yang disebutkan di atas tidak menghiraukan imbauan ini, maka kami akan melakukan demonstrasi daring. Merdeka!,” katanya. ***