DECEMBER 9, 2022
Nusantara

BNN Buru Dua Pemilik Kapal Penyelundup 4 Ton Narkotika di Kepulauan Riau

image
Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom, Senin, 26 Mei 2025. ANTARA Laily Rahmawaty

ORBITINDONESIA.COM - Badan Narkotika Nasional atau BNN memburu dua pemilik kapal yang menyelundupkan narkoba di wilayah perairan Kepulauan Riau, yakni The Aungtoetoe 99 membawa 1,2 ton kokain dan 678 kg sabu, serta Kapal Motor Sea Dragon Terawa membawa dua ton sabu dari Thailand.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Martinus Hukom di Kota Batam, Kepri, Senin, 26 Mei 2025, menyebut pihaknya telah melakukan investigasi bersama dengan aparat penegak hukum negara tetangga untuk mendeteksi pemilik kedua kapal tersebut.

"BNN telah melakukan joint investigation dengan berbagai negara untuk membongkar jaringan sindikat secara luas, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik kapal The Autoetoe99 yang bernama Ka Khao," kata Hukom.

Baca Juga: Kepala BNN Marthinus Hukom: Prabowo Presiden Pertama yang Tempatkan Narkoba sebagai Isu Sentral

Dia mengatakan, BNN telah menerbitkan red notice dan menetapkan Ka Khao sebagai daftar pencarian orang (DPO) internasional untuk menjadi buron internasional.

Sedangkan pemilik kapal Sea Dragon Tarawa berhasil diidentifikasi oleh BNN yang bekerja sama dengan DEA Amerika dan Kepolisian Thailand.

"Dari pelaksanaan joint investigation tersebut berhasil mengidentifikasi seseorang bernama Chan Chai alasi Kantai Tui, alias Mr Tan, alias Jacky Tan," katanya.

Baca Juga: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Gandeng BNN dalam Pengawasan Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Dia menyebut Chan Chai adalah buronan kepolisian Thailand yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkotika menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa.

"BNN segera menerbitkan red notice dan menetapkan sebagai DPO internasional untuk menjadi buron internasional," katanya.

Selain itu, terkait barang bukti narkotika dari kedua kapal tersebut, kata Hukom, BNN melakukan pemeriksaan lanjutan secara laboratorium untuk mengidentifikasi "drug signature" guna menemukan kesamaan dan keterkaitan dengan kasus-kasus narkotika lainnya yang telah terungkap sebelumnya.

Baca Juga: Kepala BNN Marthinus Hukom: Pencandu Narkoba yang Melapor tidak Dihukum

"Drug signature" salah satu langkah strategis BNN untuk mengidentifikasi narkotika berdasarkan karakteristik dan ciri khas tertentu yang dimiliki oleh setiap jenis narkotika.

Halaman:

Berita Terkait