DECEMBER 9, 2022
Nasional

Sufmi Dasco Ahmad: DPR RI Tunda Rapat Paripurna yang Membahas RUU Pilkada Karena Peserta Tidak Kuorum

image
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR/MPR , Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024 (ANTARA/Walda Marison)

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada yang seharusnya digelar pada Kamis ini, akhirnya ditunda.

"Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi," kata Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.

Baca Juga: Indra Iskandar: Tiga Pimpinan DPR RI Termasuk Puan Maharani Langsung Bertolak ke IKN Usai Sidang Tahunan MPR

Dasco menjelaskan awalnya rapat tersebut hanya didatangi 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra. Jumlah anggota yang hadir tersebut berbeda dari yang disebutkan Dasco ketika membuka rapat paripurna, yakni sebanyak 89 orang anggota.

Namun demikian, setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta tetap tidak memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 orang anggota DPR RI.

Dasco belum bisa memastikan kapan rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan. "Kita ikuti aturan yang berlaku," katanya singkat.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani: Megawati Soekarnoputri Tak Hadiri Upacara HUT RI di IKN Karena Agenda Partai

Sebelumnya, DPR RI akan menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi ini.

Rapat paripurna tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Acara: Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang" tulis undangan agenda rapat yang diperoleh ANTARA.

Baca Juga: Anggota Fraksi Golkar Dave Laksono: Rapat Baleg DPR RI Bukan untuk Batalkan Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam undangan tersebut, tidak ada RUU lain yang tercantum akan diparipurnakan selain RUU Pilkada.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait