Andi Asrun: KPU RI Harus Ajukan Permohonan Fatwa MA untuk Pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2016
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 21 Agustus 2024 07:42 WIB
Putusan MK ini juga menimbulkan kekacauan hukum akibat memberikan jalan bagi partai politik tanpa prestasi politik dan pengakuan dari rakyat pemilih.
Sebagai jalan keluar dari kekacauan hukum akibat Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, saya menyarankan agar KPU RI mengajukan Permohonan Fatwa berkaitan dengan pelaksanaan Norma Hukum Pasal 40 UU No. 10 Tahun 2016.
Karena bagaimana pun Mahkamah Agung adalah Lembaga peradilan yang diberikan kewenangan untuk memberi petunjuk bagi pelaksanaan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. KPU RI bisa berpegang pada Fatwa MA seperti terjadi dalam masalah penentuan pembagian kursi di DPR-RI pada Pemilu 2009.
Demikian pendapat saya,
*Prof. Dr. Andi Asrun, S.H., M.H. adalah Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Univ Pakuan. ***