DECEMBER 9, 2022
Kolom

Andi Asrun: KPU RI Harus Ajukan Permohonan Fatwa MA untuk Pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2016

image
Prof Dr Andi Adrun, SH MH, Prof. Dr. Andi Asrun, SH MH adalah Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Univ Pakuan. (Foto: Koleksi pribadi)

Oleh: Andi Arun*

ORBITINDONESIA.COM - KPU RI harus mengajukan Permohonan Fatwa kepada Mahkamah Agung untuk Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan persyaratan bagi Partai Politik untuk mengusung calon kepala daerah mengikuti Pemilukada 2024.

Hal ini karena Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mencampur-adukkan antara norma peraturan perundang-undangan untuk persyaratan pendaftaran calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan dengan persyaratan pendaftaran calon Kepala Daerah dari jalur partai politik.

Baca Juga: Andi Muhammad Asrun: Putusan Bersifat Tafsir oleh Mahkamah Konstitusi Beri Jalan Keluar Atas Kevakuman Hukum

Pengajuan Calon Kepala Daerah dari jalur partai politik dari jalur partai politik telah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, yaitu bahwa: Partai Politik atau gabungan partai politik harus memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan:

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”

Perubahan syarat dukungan bagi partai politik untuk mengusung Calon Kepala Daerah di Pilkada dengan mempersamakan persyaratan bagi Calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan independen adalah sebuah kekeliruan hukum, karena status subjek hukum yang berbeda antara “Partai Politik, atau gabungan Partai Politik sebagai badan hukum” dengan “Calon Perseorangan dari Jalur Independen sebagai pribadi hukum perseorangan”.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mahkamah Konstitusi Putuskan Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Perbedaan lainnya juga terletak pada proses verifikasi yang harus ditempuh melalui verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM yang harus dilanjutkan dengan verifikasi di KPU RI untuk mendapatkan “status partai politik peserta Pemilu”. Sementara Calon Perseorangan Kepala Daerah hanya verifikasi dukungan di KPU.

Menyamaratakan persyaratan untuk pendaftaran Calon Kepala Daerah dari jalur independent perseorangan dengan Calon Kepala Daerah dari jalur partai politik atau gabungan partai politik adalah sebuah kekeliruan dan ketidakadilan berdasarkan proses untuk menjadi “partai politik sebagai badan hukum peserta pemilu

Jika partai politik non-parlemen atau partai politik tanpa kursi di DPRD sesungguhnya dapat mengajukan calon kepala daerah tanpa embel-embel calon dari partai politik, sehingga hak politiknya sebagai warganegara terpenuhi.

Baca Juga: PDI Perjuangan Sambut Baik Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-undang Pilkada

Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan kekacuan hukum, karena menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari justru dengan mereduksi proses pengajuan calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait