DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Andi Muhammad Asrun: Putusan Bersifat Tafsir oleh Mahkamah Konstitusi Beri Jalan Keluar Atas Kevakuman Hukum

image
Andi Muhammad Asrun (Foto: Mahkamah Konstitusi)

ORBITINDONESIA.COM – Putusan bersifat tafsir dari Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diartikan sebagai upaya Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan konstitusi kepada seorang warga negara akibat ketidakjelasan norma hukum.  Hal itu diungkapkan pakar hukum Andi Muhammad Asrun.

Andi Muhammad Asrun adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan, yang menjadi narasumber dalam diskusi daring Hati Pena di Jakarta, Kamis malam, 4 Juli 2024.

Andi Muhammad Asrun bicara dalam diskusi yang diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA yang diketuai Denny JA. Diskusi daring itu dipandu oleh Elza Peldi Taher dan Amelia Fitriani.

Baca Juga: Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Erfandi Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Sengketa Pemilu 2024

Dalam diskusi bertema Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan itu, Asrun  memaparkan, putusan bersifat tafsir itu telah memberikan jalan keluar terhadap kevakuman hukum, untuk kepentingan praktis ataupun untuk kepentingan memberikan keadilan dalam rangka kepentingan warga negara.

Menurut Asrun, putusan bersifat tafsir ini secara asasi tidak mengubah norma peraturan perundang-undangan.

“Tetapi ia melakukan penyesuaian terhadap suatu kebutuhan praktik demi keadilan dan kepastian kepada perseorangan atau institusi tertentu, sekalipun dapat berlaku secara umum (erga omnes),” lanjut Asrun.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Thailand Pertimbangkan Tiga Kasus Politik yang Libatkan PM Srettha Thavisin

Asrun menjelaskan, putusan bersifat tafsir dengan varian seperti itu telah memberikan kepastian hukum dan sekaligus sejalan dengan doktrin “judge-made law”. Putusan tersebut bersifat “self-executing”.

Selain putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dan putusan tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), Mahkamah Konstitusi telah menapakkan “palu kewenangannya” menjadi positive legislator atau setidaknya semi positive legislator atau sebagai temporary legislator. 

“Hal ini berbeda dengan kedudukan dasar Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator untuk mengimbangi kekuasaan legislatif  (pembentuk undang-undang) yang sebagai positive legislator,” ungkap Asrun.

Baca Juga: Satupena Diskusikan Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan, Narasumber Andi Muhammad Asrun

Secara umum, ungkap Asrun, undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi hanya memuat tiga jenis putusan yaitu: tidak diterima, dikabulkan, dan ditolak. 

“Namun, dalam praktik, terdapat beberapa putusan yang menyatakan putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atau tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional),” sambungnya. ***

 

 

Berita Terkait