DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Satupena Diskusikan Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan, Narasumber Andi Muhammad Asrun

image
SATUPENA akan mendiskusikan Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan (Foto: Satupena)

ORBITINDONESIA.COM - Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA akan mendiskusikan Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan, dengan narasumber Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun.

Obrolan Hati Pena #139 tentang Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan itu akan berlangsung di Jakarta, Kamis malam, 4 Juli 2024, pukul 19.00-21.00 WIB.

Diskusi tentang Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan itu akan dipandu oleh Elza Peldi Taher dan Amelia Fitriani.

Baca Juga: Diskusi Satupena, Satrio Arismunandar: Sastra Memberikan Suara Kepada Mereka yang Sering Terpinggirkan

Menurut panitia diskusi, dengan memutus suatu “Permohonan Uji UU atas UUD, dengan Putusan Bertafsir,” Mahkamah Konstitusi telah membuat terobosan hukum yang  membuka ruang keadilan lebih luas kepada warganegara.

Putusan bersifat tafsir dari Mahkamah Konstitusi merupakan  upaya Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan konstitusi kepada seorang warga negara akibat ketidakjelasan norma hukum.

Putusan bersifat tafsir ini secara asasi tidak mengubah norma peraturan perundang-undangan, tetapi ia melakukan penyesuaian terhadap suatu kebutuhan praktik demi keadilan dan kepastian kepada perseorangan atau institusi tertentu, sekalipun dapat berlaku secara umum (erga omnes).

Baca Juga: Satupena Akan Diskusikan Menulis yang Berdampak dengan Pembicara Sastrawan Okky Madasari

Putusan bersifat tafsir memberikan jalan keluar terhadap kevakuman hukum untuk kepentingan praktis ataupun untuk kepentingan memberikan keadilan dalam rangka kepentingan warga negara.

Putusan bersifat tafsir ini secara asasi tidak mengubah norma peraturan perundang-undangan, tetapi ia melakukan penyesuaian terhadap suatu kebutuhan praktik demi keadilan dan kepastian kepada perseorangan atau institusi tertentu sekalipun dapat berlaku secara umum (erga omnes).

Obrolan Hati Pena akan mendiskusikan bagaimana MK memanfaatkan "palu kewenangannya" untuk mengadili dan berperan sebagai legislator sementara.

Baca Juga: Album Penyair SATUPENA Oleh Artificial Intellegence: Pengantar Buku Puisi Sekaligus Album Lagu dari Denny JA

MK tidak hanya menciptakan putusan hukum tetapi juga memperkuat peran hukum yang dibuat oleh hakim, sehingga meningkatkan keadilan hukum yang inklusif dan adil bagi masyarakat Indonesia.

Halaman:
1
2

Berita Terkait