DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Erfandi Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Sengketa Pemilu 2024

image
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono (kiri) memberikan keterangan terkait sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt. (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Erfandi mengapresiasi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), untuk sengketa pemilihan legislatif Pemilu 2024.

"Saya berharap putusan Mahkamah Konstitusi yang terjadi di Tarakan Kalimantan Utara, Indragiri Hulu, dan Gorontalo yang mengabulkan gugatan PPP, dihormati dan harus dipatuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Erfandi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Erfandi menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes yang mengikat para pihak serta bersifat final dan mengikat. Karenanya, putusan MK itu telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Ucapkan Terima Kasih, PPP, Hanura, dan Perindo Tetap Setia dengan PDIP

"Kami sudah berjuang sehormat-hormatnya dalam perkara pileg ini. Untuk menjaga marwah klien kami, kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan oleh putusan MK ini, ya kita hormati sebagai demokratisasi dalam negara hukum," jelasnya.

Menurut Erfandi, yang sangat fenomenal dalam putusan MK yakni dikabulkannya gugatan PPP untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Tarakan Kalimantan Utara. Hal itu mendiskualifikasi calon legislatif dari Partai Golkar yang sudah terpilih.

"Ini putusan yang sangat berani dari hakim MK," ujarnya.

Baca Juga: Megawati: PPP, Hanura, dan Perindo Setia dengan PDI Perjuangan

Selain itu juga, lanjut dia, dalam perkara gugatan di Indragiri Hulu, permohonan PSU PPP dikabulkan hakim MK.

"Dan Alhamdulilah lagi, untuk Gorontalo, gugatan untuk digelar PSU juga dikabulkan meskipun dengan alasan karena tidak terpenuhinya kuota 30 persen perempuan," kata dia.

Selanjutnya, Erfandi berharap semua pihak menerima apapun yang telah diputuskan oleh hakim MK.

Baca Juga: Pilkada Kota Padang: PDI Perjuangan, PKB, PPP, dan Partai Ummat Bersatu Bentuk Koalisi

"Tentunya putusan MK tidak dapat memuaskan semua pihak tetapi sebagai warga negara yang baik kita hormati putusan tersebut," harapnya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait