DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahkamah Konstitusi Sebut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

image
Arsip foto - Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww

 ORBITINDONESOA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

“Betul (telah menerima laporan). Dikirim melalui e-mail per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Laporan ke Mahkamah Konstitusi tersebut diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Ia melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga: Albertus Patty: Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam dokumen laporan yang diterima, Zico sebagai pihak Pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.

Diketahui, Anwar mengajukan gugatan di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Rullyandi menjadi salah satu ahli yang Anwar ajukan dalam persidangan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat yang digelar pada tanggal 8 Mei 2024.

Padahal, Anwar yang menjadi hakim pada persidangan Panel Tiga bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi salah satu pihak berperkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024 dengan posisi sebagai kuasa dari pihak Termohon, yaitu KPU.

Baca Juga: PDI Perjuangan Minta Mahkamah Konstitusi Nihilkan Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah

“Setidaknya, Pelapor menemukan dua perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara, Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” kata Zico dalam laporannya.

Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut.

“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” kata dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Irman Gusman Optimistis, Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Pemungutan Suara Ulang

Menurutnya, Anwar seharusnya lebih mawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran sebagaimana dalam Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024, namun Anwar kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya.

Dalam pokok laporannya, Zico menyatakan apabila laporan yang ia ajukan benar adanya, ia memohon kepada MKMK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman atau setidak-tidaknya memohon putusan seadil-adilnya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait