DECEMBER 9, 2022
Nasional

PDI Perjuangan Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU Mahkamah Konstitusi

image
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Djarot Saiful. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI berkomunikasi dengan fraksi partai politik lainnya untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi dalam rangka mencegah pasal-pasal yang diselundupkan.

Anggota Fraksi PDIP DPR RI Djariot Saiful Hidayat mengatakan, pasal-pasal yang akan ditolak itu adalah yang melemahkan Mahkamah Konstitusi.

"Penjaga konstitusi betul-betul harus independen, harus kredibel, harus mandiri," kata Djarot di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.

Baca Juga: Rakernas V PDI Perjuangan Minta Megawati Hanya Berkomunikasi Politik dengan Pihak yang Jaga Agenda Reformasi

Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang sangat strategis dan penting sebagai penjaga konstitusi.

Menurutnya, komunikasi dengan fraksi lain perlu dilakukan karena PDIP tidak bisa bekerja sendiri dalam menolak revisi UU tersebut.

Adapun pasal-pasal yang akan ditolak di antaranya yang berpotensi untuk menghambat atau merintangi hakim Mahkamah Konstitusi supaya tidak tegas dan berani dalam memutus sebuah perkara.

Baca Juga: Puan Maharani: Rakernas Memberi Tugas kepada Fraksi PDI Perjuangan Desak Pemerintah Turunkan Uang Kuliah Tunggal

Dia menilai pasal-pasal dalam revisi UU tersebut akan menurunkan derajat kemandirian Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi.

Komisi III DPR RI bersama pemerintah di masa reses menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait