DECEMBER 9, 2022
Nasional

PDI Perjuangan Sambut Baik Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-undang Pilkada

image
Logo PDI Perjuangan.

Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” kata Enny.

Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas. ***

Baca Juga: PDI Perjuangan Gelar Soekarno Run Bertema Berlari di Atas Kaki Sendiri, Ribuan Orang Bergembira Ria

Halaman:

Berita Terkait