Pilkada Jakarta: Pleno KPU DKI Penetapan Dharma-Kun Sebagai Calon Perseorangan Diskors 3 Kali Demi Pastikan Data
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 20 Agustus 2024 04:17 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Perseorangan pada Pilkada Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana oleh KPU DKI sempat diskors selama tiga kali dalam rangka memastikan data dukungan.
"Kami sangat membuka ruang sebesar-besarnya saat rapat pleno untuk menampung masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Bawaslu," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa dini hari, 20 Agustus 2024.
Ia mengatakan pada rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Perseorangan yang digelar di KPU DKI sempat terjadi tiga kali skors, hal ini dikarenakan adanya koreksi data pendukung.
Menurut dia, terjadinya skors sampai tiga kali untuk memastikan semua data yang masuk setelah ramai pencatutan NIK warga, benar-benar terverifikasi dengan baik.
Ia menjelaskan pada skors pertama yaitu terkait data yang masuk ke Bawaslu DKI dan kota per tanggal 17 Agustus, kemudian ketika dibuka ternyata terdapat data yang masuk lagi dari Bawaslu Jakarta Pusat.
"Terus kami skors lagi untuk memastikan tidak ada perubahan data atas nama kepastian hukum tahapan yang ada bahwa kami menyepakati pada pukul 23.00 WIB," tuturnya.
Baca Juga: Pilkada Jakarta: Sah, KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Penuhi Syarat Calon Independen
Wahyu menambahkan bahwa skorsing yang dilakukan pada rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Perseorangan ini untuk memberikan ruang bagi Bawaslu dan masyarakat dalam mengawasi tahapan Pilkada 2024.
"Setelah Pukul 23.00 WIB ada masukan 83 lagi dari Bawaslu yang total 403 pendukung berubah status yang harusnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya perubahan tersebut, maka ke depannya KPU DKI akan mengubah berita acara yang telah ditetapkan sebelumnya
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: KTP Dua Anak Anies Baswedan Dicatut Dukung Calon Independen Dharma Pongrekun
"Kita mengubah sebagai berita acara baru karena hasil tindak lanjut masukan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," katanya.
Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.***