Kisah Satria Gilang Qhomarudin, Siswa Kelas 3 SMAN Negeri 101 Jakarta yang Ingin Mendunia Lewat Pramuka
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 15 Agustus 2024 07:29 WIB
Sebelumnya, kebijakan mengenai ekstrakurikuler pramuka yang tak lagi diwajibkan sebagai ekstrakurikuler di sekolah sempat banyak diperbincangkan.
Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo.
Baca Juga: Yuk, Mengenal Sejarah Singkat Hari Pramuka Sedunia 22 Februari dan Mengenal Baden Powell
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk Pramuka.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib, namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Satria ingin Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib karena menurutnya dari Pramuka banyak melahirkan insan-insan yang cerdas, berkarakter, dan berprestasi, bahkan bisa mengharumkan nama Indonesia ke tingkat dunia.
Dari Pramuka, Satria merasa menjadi pribadi yang lebih disiplin, mampu menghormati orang lain, dan memiliki sikap tanggung jawab yang lebih.
"Banyak juga kader Pramuka yang menjadi bagian dari Bangsa Indonesia, khususnya para pemimpin juga banyak yang dari pramuka. Jadi, sayang sekali kalau wadah yang satu ini dihilangkan, itu akan menjadi kesalahan, karena di masyarakat itu tidak ada lagi organisasi yang mendisiplinkan anak-anaknya," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Budi Waseso (Buwas) yang tetap ingin menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib karena telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Baca Juga: Hari Pramuka Tanggal 22 Februari atau 14 Agustus, Ini Perbedaannya
Pramuka adalah milik negara, dan sebagai negara hukum, Indonesia mesti tetap menjadikan Pramuka sebagai organisasi yang mencetak para generasi emas calon pemimpin bangsa melalui pembangunan karakter dan mencintai alam.