Pemerintah Provinsi Jakarta Tata Tenaga Honor Pendidikan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 16 Juli 2024 22:12 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi Jakarta menata tenaga honorer sebagai langkah optimalisasi kualitas pendidikan.
Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Dinas Pendidikan Jakarta akan berbenah diri dalam rangka mengoptimalkan kualitas pendidikan dari segala sektor, baik unsur teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas pendidikan, serta tenaga pengajar.
Baca Juga: Iluni UI: Dana Abadi adalah Solusi Dukung Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Terhitung 11 Juli 2024, Jakarta telah menata tenaga honor sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan aparatur sipil negara.
Selain itu, tercatat pada Data Pokok Pendidikan, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Budi mencatat, jumlah tenaga honor di lingkungan Dinas Pendidikan mencapai 4.000 orang yang terakumulasi sejak 2016.
Lalu merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5) bahwa persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh kepala dinas.
"Dari seluruh honorer tidak ada satupun yang diangkat kepala dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi.
Budi menuturkan rekrutmen honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.
Baca Juga: Universitas Andalas dan Turki Buka Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan: Dirikan Turkish Corner
Lalu, sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak tahun 2017 hingga 2022 sudah ada instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan.