DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Pemerintah Provinsi Jakarta Tata Tenaga Honor Pendidikan

image
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin. (detik.com)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi Jakarta menata tenaga honorer sebagai langkah optimalisasi kualitas pendidikan.

Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.

Dinas Pendidikan Jakarta akan berbenah diri dalam rangka mengoptimalkan kualitas pendidikan dari segala sektor, baik unsur teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas pendidikan, serta tenaga pengajar.

Baca Juga: Iluni UI: Dana Abadi adalah Solusi Dukung Pembiayaan Pendidikan Tinggi

Terhitung 11 Juli 2024, Jakarta telah menata tenaga honor sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan aparatur sipil negara.

Selain itu, tercatat pada Data Pokok Pendidikan, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Budi mencatat, jumlah tenaga honor di lingkungan Dinas Pendidikan mencapai 4.000 orang yang terakumulasi sejak 2016.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Lampung, Tinjau Fasilitas Kesehatan, Pendidikan dan Bantuan Pompa Air Pertanian

Lalu merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5) bahwa persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh kepala dinas.

"Dari seluruh honorer tidak ada satupun yang diangkat kepala dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi.

Budi menuturkan rekrutmen honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.

Baca Juga: Universitas Andalas dan Turki Buka Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan: Dirikan Turkish Corner

Lalu, sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak tahun 2017 hingga 2022 sudah ada instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan.

Oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

Budi menekankan bahwa pendidikan berkualitas menjadi perhatian khusus dalam upaya menciptakan generasi unggul di masa yang akan datang.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jakarta Tata Tenaga Honor Pendidikan

Dinas Pendidikan Jakarta telah menganalisis serta mrngoreksi mutu pendidikan secara komprehensif agar terbentuk transparansi, akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan termasuk tenaga pendidik.

"Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena sentuhan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa dan siswi di sekolah," ujarnya. ***

Berita Terkait