Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan Seksual Online: Menerapkan Asah Asih Asuh Anak di Ranah Digital
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 23 Juli 2024 03:35 WIB
Kemenkominfo saat ini membuat program-program literasi digital yang terus dikampanyekan dan disosialisasikan supaya orang tua-orang tua di era digital paham dan sadar bahwa anak-anak bisa "tracking" konsumsi kontennya di media sosial.
Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan lewat berbagai kanal komunikasi yang tersedia untuk terhubung dengan Kementerian Kominfo misalnya seperti melalui kanal situs web aduankonten.id.
Dalam hal memerangi kasus pornografi anak, Kementerian Kominfo menjadi salah satu kementerian yang dilibatkan dalam satuan tugas (satgas) besutan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban.
Baca Juga: Penyanyi Top RnB R Kelly Resmi Bersalah Karena Tuduhan Pornografi Anak
Selain Kementerian Kominfo, dalam satgas ini kementerian lain juga dilibatkan di antaranya: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA); Kementerian Agama; Kementerian Sosial; Polri; KPAI; Kementerian Hukum dan HAM; Kejaksaan Agung; LPSK; dan PPATK.
Pemanfaatan internet sebagai bagian dari pemanfaatan teknologi informasi sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Orang tua dan orang dewasa perlu berpartisipasi aktif memastikan anak-anak dalam kondisi baik dan terlindungi dari kekerasan di ranah daring.***