Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan Seksual Online: Menerapkan Asah Asih Asuh Anak di Ranah Digital
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 23 Juli 2024 03:35 WIB
Pemanfaatan teknologi digital yang tidak diimbangi dengan literasi digital yang baik akan berdampak fatal sehingga masyarakat perlu mengetahui kaidah hukum dan kaidah etik dalam penggunaannya.
Terlebih, dengan beragam persoalan yang belakangan muncul seperti anak dan remaja yang kecanduan gawai, judi online, pinjaman online, pornografi, kekerasan di keluarga, perceraian yang meningkat dipicu dan difasilitasi oleh keberadaan digital yang digunakan dengan tidak bijak.
Pengasuhan
Baca Juga: Penyanyi Top RnB R Kelly Resmi Bersalah Karena Tuduhan Pornografi Anak
Anak-anak yang kecanduan gawai sering kali menunjukkan gejala seperti mudah tersinggung, prestasi akademis yang buruk, dan penarikan diri dari pergaulan yang menyebabkan orang tua menjadi khawatir sekaligus kewalahan dengan fenomena tersebut.
Anak-anak dan remaja yang terpapar gawai mengalami kebosanan karena kehilangan kontak dengan alam dan teman sebaya. Anak dan remaja kecanduan seolah terkurung dengan penemuan kehidupan modern itu dengan terjebak terus menatap layar yang berlebihan.
Terkait dengan fenomena penggunaan gawai di kalangan anak-anak, Dana Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (UNICEF) menyoroti tentang pentingnya "basic parenting" yang wajib dijalankan orang tua untuk melindungi anaknya di era digital.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bantah Ikuti Akun Porno di Twitter
Spesialis Perlindungan Anak UNICEF Indonesia Astrid Gonzaga mengatakan "basic parenting", merupakan teknik pengasuhan anak yang mengutamakan kedekatan hubungan antara orang tua dan anak sebagai dasar hubungan di dalam keluarga.
Basic parenting melibatkan orang tua dengan memberi contoh kebiasaan teknologi yang sehat dengan memberikan prioritas interaksi tatap muka, menciptakan zona bebas teknologi di rumah, seperti di meja makan atau ruang keluarga untuk meningkatkan ikatan dan komunikasi keluarga.
Selain itu, orang tua dan orang dewasa di sekeliling anak terlibat dalam pengawasan mengatur waktu dan batasan pilihan menu berselancar di dunia maya sebagai bagian dari pola asah asih asuh di era digital.
Baca Juga: Sembilan Tersangka Pemeran Film Porno Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya
Pentingnya menjaga anak di era digital juga berkaca dari semakin meningkatnya kasus kekerasan di ruang siber kepada anak. Dalam studi UNICEF pada 2022 tercatat bahwa setengah juta anak pernah dilaporkan menjadi korban perlakuan salah atau eksploitasi di ranah daring. Bahkan dari 56 persen pengalaman berbahaya itu tidak pernah terungkap atau dilaporkan.