Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan Seksual Online: Menerapkan Asah Asih Asuh Anak di Ranah Digital
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 23 Juli 2024 03:35 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Sebuah fakta memprihatinkan dari data yang dipublikasi oleh National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) menyebutkan, sebanyak 5.566.015 konten pornografi di dunia digital melibatkan anak-anak Indonesia sebagai korban.
Data yang disampaikan oleh NCMEC menempatkan Indonesia masuk peringkat empat secara internasional, dan peringkat dua dalam regional ASEAN.
Sementara itu, mengacu pada data dari Kabareskrim dan Kemensos, terdapat 5,5 juta temuan kasus pornografi pada anak.
Baca Juga: Penyanyi Top RnB R Kelly Resmi Bersalah Karena Tuduhan Pornografi Anak
Meski demikian, jumlah tersebut tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan karena ada banyak korban yang sengaja menutupi perbuatannya dan tidak mau melapor, lantaran hal tersebut dianggap sebagai aib.
Kasus-kasus yang muncul adalah terkait dengan pelecehan dan eksploitasi seksual baik perempuan maupun anak secara online hingga penyebaran konten intim non-konsensual. Korban rata-rata berusia 12-14 tahun, namun ditenggarai tidak menutup kemungkinan anak-anak dari jenjang PAUD dan kelompok disabilitas juga terlibat.
Keterikatan anak-anak dan remaja saat ini pada dunia digital, khususnya melalui pemakaian gawai sudah menjadi fenomena yang terjadi hampir di seluruh dunia. Di Indonesia penggunaan gawai bahkan sudah menyerbu hingga pelosok desa.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bantah Ikuti Akun Porno di Twitter
Pemandangan anak yang asyik dengan gawai sudah tidak asing lagi, mulai dari balita hingga remaja yang di keliling layar ponsel pintar, tablet, dan video game terpikat oleh daya pikat teknologi dengan aplikasi warna-warni.
Namun sayangnya, pemanfaatan teknologi digital masih sebatas untuk kepentingan hiburan mulai bermain game hingga bermedsos tanpa pemahaman yang cukup tentang literasi berinternet. Kondisi tersebut diperparah dengan ketidakpahaman orang tua dan orang dewasa di sekitarnya akan bahaya dengan membiarkan anak-anak berselancar tanpa pengawasan memadai.
Perempuan dan anak khususnya, diharapkan bisa lebih waspada dalam memanfaatkan teknologi digital sebab internet dan media sosial saat ini menjadi sarana bagi munculnya tindakan kekerasan dan eksploitasi yang semakin beragam jenis dan intensitasnya.
Baca Juga: Sembilan Tersangka Pemeran Film Porno Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Bintang Puspayoga menilai kasus kekerasan berbasis gender secara online tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan online yang mudah terjadi, bisa dialami oleh siapapun, namun sangat minim solusi yang berkeadilan.