Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan Seksual Online: Menerapkan Asah Asih Asuh Anak di Ranah Digital
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 23 Juli 2024 03:35 WIB
Dalam evaluasi UNICEF bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 2023 terkait kebiasaan anak mengakses gadget dari tiga wilayah di Indonesia yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan diketahui anak-anak di tiga wilayah tersebut memiliki kebiasaan mengakses gadget lima jam dalam sehari dan akses itu diberikan di dalam rumah.
Upaya parenting menjadi hal penting untuk menjaga sejauh mana orang tua dengan rutin berkomunikasi dengan baik, mengetahui aktivitas anak saat di rumah dan menjadi pendengar untuk anak-anak.
Selain pentingnya peran orang tua, saat ini beragam program pemerintah mulai dari layanan akses pelaporan kekerasan terhadap anak dan perempuan hingga menghadirkan regulasi yang tepat turut memainkan peranan penting dalam menjaga keselamatan anak di ranah digital.
Baca Juga: Penyanyi Top RnB R Kelly Resmi Bersalah Karena Tuduhan Pornografi Anak
Perlindungan
Perkembangan teknologi ini dapat berdampak positif dan negatif tergantung dari pemanfaatannya dan harus diimbangi dengan literasi digital yang baik agar keluarga jauh dari masalah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan beberapa langkah sebagai cara untuk menghapuskan eksistensi pornografi anak di ruang digital Indonesia mulai dari menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus untuk perlindungan anak di ruang digital hingga memberikan literasi digital pada orang tua menyiapkan keselamatan anak saat mengakses gawai.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bantah Ikuti Akun Porno di Twitter
Kemenkominfo pada tahun 2024 ini mengusulkan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (RPP) untuk "Child Online Protection", yang merupakan turunan dari UU ITE sebagai wujud negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital.
Aturan itu nantinya bakal menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan di ruang digital maupun pornografi anak.
Langkah selanjutnya yang digencarkan Kementerian Kominfo dalam melindungi anak-anak dari pornografi di ruang digital ialah dengan memperkuat literasi digital bagi para orang tua untuk bisa melindungi anaknya saat mengakses gawai yang terhubung ke internet.
Baca Juga: Sembilan Tersangka Pemeran Film Porno Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya
Literasi digital pada orang tua di era digital dinilai penting untuk menyadarkan bahwa di ruang digital pun orang tua perlu mendampingi dan menemani anaknya agar anak tidak menjadi korban kejahatan di ruang siber.