Menlu RI Retno Marsudi: Israel Harus Segera Akhiri Pendudukan Ilegal di Wilayah Palestina
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 21 Juli 2024 17:21 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat, 19 Juli 2024.
Berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
Baca Juga: Indonesia Sambut Positif Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tentang Tindakan Israel di Palestina
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno Marsudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 21 Juli 2024.
Dalam fatwa hukum tersebut, tutur Retno, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujarnya.
Baca Juga: Palestina Minta Semua Negara dan PBB Tinjau Ulang Hubungan dengan Israel Pasca Putusan ICJ
Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno.
Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah pendudukan Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung.