DECEMBER 9, 2022
Internasional

Menlu RI Retno Marsudi: Israel Harus Segera Akhiri Pendudukan Ilegal di Wilayah Palestina

image
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. Raker tersebut membahas perkembangan terkini di Palestina, khususnya agresi militer di Rafah, serta diplomasi Republik Indonesia dalam menggalang pengakuan dan dukungan untuk keanggotaan Palestina di PBB. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat, 19 Juli 2024.

Berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

Baca Juga: Indonesia Sambut Positif Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tentang Tindakan Israel di Palestina

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno Marsudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 21 Juli 2024.

Dalam fatwa hukum tersebut, tutur Retno, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

⁠”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujarnya.

Baca Juga: Palestina Minta Semua Negara dan PBB Tinjau Ulang Hubungan dengan Israel Pasca Putusan ICJ

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno.

Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah pendudukan Palestina.

Baca Juga: Puluhan Warga Palestina Termasuk Anak-anak Tewas dalam Serangan Udara Israel ke Rumah-rumah di Jalur Gaza

Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung.

Retno memaparkan bahwa bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” ujar Retno.

Baca Juga: Hampir 1.600 Personel Dikerahkan Polri Guna Amankan Aksi Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Jakarta

Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.***

Sumber: Antara

Berita Terkait