DECEMBER 9, 2022
Internasional

Indonesia Sambut Positif Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tentang Tindakan Israel di Palestina

image
Foto arsip - Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, yang menjadi tempat Mahkamah Internasional berada. Indonesia sambut positif fatwa hukum ICJ tentang ilegalitas status kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki (ANTARA/UN Photo/ICJ/Jeroen Bouman/am.)

ORBITINDONESIA.COM - Indonesia menyambut positif fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya di platform X, Sabtu, 20 Juli 2024.

Indonesia menilai Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Baca Juga: Lin Jian: China Dukung Faksi-faksi Palestina, Hamas dan Fatah, Mencapai Rekonsiliasi

Karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina,” kata Kemlu.

Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Baca Juga: Indonesia Kecam Keras Resolusi Parlemen Israel yang Tolak Pembentukan Negara Palestina

Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujar Kemlu.

ICJ dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat, 19 Juli 2024, memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Baca Juga: Indonesia Kecam Resolusi Israel yang Tolak Pembentukan Negara Palestina

Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan bahwa pengadilan PBB itu mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.

Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Baca Juga: Indonesia Terus Dorong ASEAN Akui Palestina

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kata dia menambahkan.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut.***

Sumber: Antara

Berita Terkait