Indonesia Sambut Positif Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tentang Tindakan Israel di Palestina
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 20 Juli 2024 11:21 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Indonesia menyambut positif fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya di platform X, Sabtu, 20 Juli 2024.
Indonesia menilai Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Baca Juga: Lin Jian: China Dukung Faksi-faksi Palestina, Hamas dan Fatah, Mencapai Rekonsiliasi
Karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina,” kata Kemlu.
Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Baca Juga: Indonesia Kecam Keras Resolusi Parlemen Israel yang Tolak Pembentukan Negara Palestina
Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.
“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujar Kemlu.
ICJ dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat, 19 Juli 2024, memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Indonesia Kecam Resolusi Israel yang Tolak Pembentukan Negara Palestina
Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan bahwa pengadilan PBB itu mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.