DECEMBER 9, 2022
Internasional

Mahkamah Internasional: Permukiman Israel di Wilayah Palestina Ilegal

image
Dengar pendapat publik mengenai dugaan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel dimulai di Mahkamah Internasonal di Den Haag, Belanda, pada 11 Januari 2024. (ANTARA/Anadolu/Dursun Aydemir)

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional, kata Presiden ICJ Nawaf Salam,a Jumat 19 Juli 2024.

Seperti yang disampaikan hakim ketua pada awal persidangan, pengadilan PBB itu menyimpulkan bahwa mereka mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Selain itu, pengadilan tersebut memiliki informasi yang cukup mengenai isu itu. 

Baca Juga: Indonesia Kecam Resolusi Israel yang Tolak Pembentukan Negara Palestina

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.

Dia menyebutkan, aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, katanya menambahkan.

Baca Juga: Indonesia Terus Dorong ASEAN Akui Palestina

ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional --Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OIC), dan Uni Afrika-- membahas isu tersebut.

Delegasi Palestina meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal sebab penetapan pengadilan tersebut dapat menjadi harapan terakhir bagi solusi dua-negara. ***

Berita Terkait