DECEMBER 9, 2022
Internasional

Komisi Urusan Tahanan Palestina: Israel Tangkap 30 Warga Lagi Dalam Penggerebekan di Tepi Barat

image
Orang-orang memeriksa kerusakan usai terjadi serangan Israel di kamp pengungsi al-Far'a di dekat Kota Tubas, Tepi Barat bagian utara, Senin, 10 Juni 2024. Dua warga Palestina, termasuk seorang remaja, tewas pada Senin itu akibat tembakan Israel dalam dua insiden terpisah di Tepi Barat. ANTARA FOTO/Xinhua/Nidal Eshtayeh/rwa.

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Urusan Tahanan dan Masyarakat Tahanan Palestina mengatakan, setidaknya 30 lagi warga Palestina ditangkap oleh pasukan Israel dalam serangan militer di  wilayah pendudukan Tepi Barat.

Melalui pernyataan bersama komisi Palestina tersebut yang dikutip Senin, 15 Juli 2024, penggerebekan oleh Israel dilaporkan menargetkan kota Ramallah, Yerusalem, Hebron, Qalqilya, Tulkarm, Jenin, dan Jericho.

“Para tahanan menjadi sasaran penganiayaan, pemukulan parah, dan ancaman terhadap keluarga mereka, selain tindakan sabotase dan penghancuran rumah warga yang meluas,” kata pernyataan Palestina tentang tindakan Israel itu.

Baca Juga: Hamas Kecam Rencana Israel untuk Bangun Permukiman Baru Yahudi di Wilayah Tepi Barat yang Diduduki

Penangkapan warga terbaru tersebut menjadikan jumlah warga Palestina yang ditahan oleh tentara Israel di Tepi Barat yang diduduki sejak 7 Oktober 2023 menjadi 9.655 orang, menurut data Palestina.

Ketegangan meningkat di Tepi Barat yang diduduki sejak Israel melancarkan serangan militer mematikan terhadap Jalur Gaza yang telah menewaskan hampir 38.600 korban sejak 7 Oktober.

Kementerian Kesehatan mendata bahwa setidaknya 574 warga Palestina, termasuk 136 anak-anak telah tewas dan hampir 5.350 lainnya terluka akibat tembakan tentara Israel di wilayah pendudukan.

Baca Juga: Indonesia Kecam Keras Rencana Israel Sahkan Permukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina

Sembilan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional yang keputusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah di Jalur Gaza selatan, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum diserbu pada 6 Mei.***

Sumber: Antara

Berita Terkait