Indonesia Kecam Keras Rencana Israel Sahkan Permukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 01 Juli 2024 12:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Indonesia mengecam keras keputusan Israel yang mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.
“Permukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” kata Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X, Senin, 1 Juli 2024.
Bersama komunitas internasional, Kemlu menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara.
Kabinet Israel pada Kamis, 27 Juni 2024, menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos permukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.
Kantor penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan pada Jumat, 28 Juni 2024 bahwa kabinet keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk melawan pengakuan terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.
Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender untuk ribuan unit perumahan baru di permukiman.
Baca Juga: Hamas Kecam Rencana Israel untuk Bangun Permukiman Baru Yahudi di Wilayah Tepi Barat yang Diduduki
Pos-pos permukiman adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di tanah pribadi milik warga Palestina, tanpa persetujuan dari otoritas Israel.***