Dirjen Imigrasi Silmy Karim Ancam Deportasi 103 Warga Taiwan di Bali Atas Kejahatan Siber
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 29 Juni 2024 02:33 WIB
“Mereka melakukan scamming atau penipuan tapi korban penipuan itu orang asing di negara lain yakni Malaysia,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Ia menyebutkan 103 warga Taiwan itu menyasar para korban di luar negeri berdasarkan pengakuan para pelaku saat menjalani pemeriksaan.
Godam juga memastikan mereka tidak terlibat peretasan yang mengakibatkan adanya gangguan Pusat Data Nasional (PDN) yang berimbas terhadap layanan keimigrasian pada Kamis, 20 Juni 2024.
Baca Juga: Kemenkumham Siapkan Proses Deportasi Warga Bangladesh di Penampungan Rohingya di Aceh
Tak hanya itu, mereka juga tidak terkait dengan kasus judi daring atau pun penyelundupan orang.
“Kami belum melihat hubungannya (peretasan PDN). Untuk penyelundupan manusia kami pastikan tidak ada, judi online juga kami tidak temukan keterkaitannya,” imbuhnya.
Saat ini, 103 orang asing tersebut yang terdiri dari 91 laki-laki dan 12 wanita itu ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca Juga: Sakit dan Krisis Keuangan, Imigrasi Bali Deportasi Warga Belgia
Ada pun langkah selanjutnya, lanjut dia, melakukan deportasi dalam waktu dekat kepada 103 warga Taiwan itu.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, kata dia, tidak menemukan unsur pidana dalam penangkapan mereka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korban ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana hal seperti ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi Warga Negara Amerika Serikat Sedang Mengemis di Ubud
Ia menyebut aksi penipuan daring menyasar korban di luar wilayah Indonesia merupakan pola kejahatan lintas negara.