Imigrasi Bali Deportasi Warga Negara Amerika Serikat Sedang Mengemis di Ubud
- Penulis : Krista Riyanto
- Minggu, 28 Januari 2024 08:33 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat tidak berkualitas yang ketahuan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif yang dapat diakomodasi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Minggu 28 Januari 2024.
Imigrasi menilai warga Amerika berinisial MAM (69 tahun) itu melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) undang-undang itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
MAM dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud karena ia sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan setempat.
Menurut Dudy, dari hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Imigrasi Bali Mulai Memfungsikan Autogate di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai
MAM kemudian ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama hampir 70 hari.
Setelah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah AS, MAM kemudian dideportasi dari Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Seattle, negara bagian Washington, Amerika, setelah dibiayai oleh Konsulat Amerika Serikat dengan skema pinjaman. ***