DECEMBER 9, 2022
Kolom

Imparsial: Hentikan Revisi UU TNI karena Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi dan Memundurkan Reformasi TNI

image
Ilustrasi jajaran prajurit TNI (foto: Kominfo)

Kedua, penambahan usia pensiun prajurit TNI. Hal ini dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 53 ayat (2) yang menambah masa usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun.

Usulan perpanjangan masa dinas tersebut justru akan memicu inefisiensi di tubuh TNI, dapat menambah beban anggaran di sektor pertahanan dan membuat macetnya jenjang karir dan kepangkatan yang berpotensi menyebabkan surplus perwira TNI tanpa jabatan.

Dalam hal surplus perwira tanpa jabatan, hal ini sesungguhnya telah menjadi masalah lama di dalam TNI, dan langkah yang dilakukan sebelumnya yaitu dengan mengkaryakan mereka di luar instansi militer seperti pada jabatan sipil justru hanya memunculkan masalah baru.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Setiap Kolonel di TNI Pasti Pernah Jadi Murid Salim Said

Berdasarkan pandangan di atas, Imparsial mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU TNI.

Selain DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir sehingga pembahasannya akan minim partisipasi publik, usulan perubahan juga bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan memundurkan reformasi TNI.

Lebih baik DPR dan pemerintah memfokuskan pada mendorong agenda reformasi TNI yang tertunda, seperti membentuk UU Tugas Perbantuan, reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter), serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI. 

Baca Juga: TNI Angkatan Udara Pastikan Pesawat Tempur F-16 Program STAR-eMLU Siap Perkuat Wilayah Udara

Jakarta, 30 Mei 2024

(Gufron Mabruri, Direktur Imparsial) ***

Halaman:
1
2
3
Sumber: Imparsial

Berita Terkait