DECEMBER 9, 2022
Nasional

Inilah Perbedaan Cara Memperoleh SIM C dan C1

image
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri memaparkan syarat-syarat dan beberapa  perbedaan surat izin mengemudi (SIM) C dengan C1.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan salah satu perbedaan kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (CC).

"SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc," kata Yusri saat ditemui di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga: Polri Luncuran SIM C1 untuk Pengemudi Sepeda Motor Besar

Kemudian perbedaan kedua yakni persyarata. Menurutnya, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.

Selanjutnya adalah ketika ujian SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah  ujian praktiknya.

Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa.

Baca Juga: Komplotan Penjambret yang Meresahkan Warga Jakarta Pusat Diringkus Polisi

“Ujian teorinya semua sama," kata Yusri.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait