Rinaldi Napitupulu: Non Terrestrial Network dan Masa Depan Serat Optik dan Seluler di Indonesia
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 27 Mei 2024 14:56 WIB
Starlink menawarkan keunggulan dibandingkan operator LEO lainnya dengan jumlah satelit yang lebih banyak dan skala ekonomis yang lebih murah, terutama karena dukungan fasilitas terintegrasi dari pabrikasi satelit hingga peluncuran.
Kebutuhan jaringan untuk digitalisasi kesehatan akan menciptakan optimalisasi di bidang kesehatan. Kebutuhan mendesak ini seharusnya bisa menjadi tanggung jawab dan peran BAKTI.
Namun, harus diakui bahwa selain masalah pengadaan yang bermasalah sebelumnya, solusi terintegrasi serta kapasitas yang dimiliki Starlink mampu memberikan kelebihan bagi digitalisasi kesehatan di Indonesia, termasuk biaya yang relatif lebih ekonomis untuk penggunaan khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar yang belum tersedia.
Baca Juga: Ramalan Nostradamus tentang Misi Pergi ke Mars dan Elon Musk
Sejalan dengan penjelasan di atas, dapat dimengerti latar belakang mengapa Pemerintah (dalam hal ini Kominfo) memberikan izin penyelenggaraan termasuk pemberian izin penggunaan frekuensi kepada Starlink.
Namun, kekhawatiran terkait dampak kehadiran Starlink seperti tergesernya bisnis lokal termasuk Telkom dan ISP lainnya, serta potensi kesalahan penggunaan jaringan yang sulit dikendalikan (termasuk oleh teroris) atau kebocoran data, perlu diantisipasi.
Semua ini dapat mengakibatkan rentannya ketahanan nasional atau berkurangnya kedaulatan nasional. Untuk menjawab hal ini, perlu dipahami bahwa kehadiran alternatif atau solusi baru selain dapat membuka pasar baru juga dapat menggerus pasar lama.
Baca Juga: Elon Musk: Ada Penyalahgunaan Hukum di Tengah Konflik tentang Sensor dan Disinformasi di Brasil
Sebagai contoh, transportasi online seperti Gojek dan Grab terhadap taksi konvensional seperti Blue Bird. Hal ini sejalan dengan pemikiran Joseph Schumpeter tentang "Creative Destruction" yang muncul akibat hadirnya teknologi atau model bisnis baru.
Karenanya, pertentangan apakah memperbolehkan atau melarang perlu dikaji lebih dalam. Ke depan akan ada konsep Non Terrestrial Network (NTN) yang dapat digabungkan dengan Terrestrial Network (TN), sehingga baik satelit kecil maupun geo satelit dapat tergabung dengan seluler dan serat optik menciptakan jaringan terpadu.
Keseimbangan baru ini akan menguntungkan pengguna dan memperbesar kemampuan digitalisasi di berbagai bidang. Namun, upaya ini akan mempengaruhi bisnis telekomunikasi jika hanya mengandalkan regulasi. Regulasi harus mengikuti dan mengatur kebutuhan pasar menuju keseimbangan baru.
Sulit dibayangkan jika proteksi digunakan hanya untuk melindungi bisnis pemilik teknologi lama. Jauh lebih bijak jika proses regulasi juga mempertimbangkan agar operator atau industri Indonesia bersiap memanfaatkan pasar yang semakin besar dengan teknologi lebih maju.