Nasional
Fahri Bachmid: Amicus Curiae di Penghujung Sidang Mahkamah Konstitusi Adalah Bentuk Intervensi Peradilan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 18 April 2024 03:50 WIB
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Presiden, sama sekali tidak dikenal adanya pranata hukum amicus curiae.
"Pada dasarnya hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk memutus sengketa PHPU pilpres, sandarannya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum yang secara terang benderang telah terungkap di dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum," katanya menegaskan. ***
Sumber: Antara