DECEMBER 9, 2022
Nasional

Sabtu Ini, Mahkamah Konstitusi Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim Usai Sidang PHPU Pilpres 2024

image
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 5 April 2024 malam. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, 5 April 2024, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Rapat permusyawaratan Mahkamah Konstitusi ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.

Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.

Baca Juga: Timnas AMIN Merasa Keberatan Eddy Hiariej Diajukan Tim Prabowo-Gibran sebagai Ahli di Sidang Mahkamah Konstitusi

"Besok sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat malam.

Dalam RPH, Enny menjelaskan, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024. Penyampaian kesimpulan tersebut akan ditunggu oleh MK paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Jumat Ini Empat Menteri dan DKPP Akan Hadir di Mahkamah Konstitusi, Tetapi yang Boleh Bertanya Cuma Hakim MK

Lamanya waktu penyampaian kesimpulan itu, kata dia, mengingat diperlukannya proses yang panjang dalam menyiapkan kesimpulan bagi setiap pihak serta adanya libur dan cuti bersama Lebaran yang panjang.

"Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur ya," ucap Enny menegaskan.

Dia pun memastikan tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat merupakan sidang PHPU penutup.

Baca Juga: Sri Mulyani Percaya Forum di Mahkamah Konstitusi Jadi Cara Merawat Nalar Publik Dengan Diskusikan APBN

Keempat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Kendati demikian jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, dia menuturkan para pihak bisa menyampaikan-nya pada tahapan penyampaian kesimpulan.

Enny menyebutkan, penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto di Mahkamah Konstitusi Tegaskan Program Perlindungan Sosial untuk Bantu Masyarakat

"Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," tutur Enny. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait