DECEMBER 9, 2022
Nasional

Pengamat Politik Igor Dirgantara: Jika Presiden Dipanggil Mahkamah Konstitusi, Bisa Timbul Komplikasi Politik

image
Arsip - Suasana saat kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyampaikan jawaban atas gugatan terhadap kliennya pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam sidang yang juga mendengarkan jawaban keterangan pihak terkait (pihak capres-cawapres nomor urut 02) dan Bawaslu itu, KPU meminta MK menolak gugatan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

ORBITINDONESIA.COM - Pengamat politik Igor Dirgantara menilai, langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2024 sebagai keputusan yang tepat, karena dapat menimbulkan komplikasi politik dan hukum.

“Itu keputusan yang tepat karena pemanggilan Presiden sebagai simbol negara dan pemerintahan bisa menjadi komplikasi politik dan hukum, terkait keseimbangan lembaga eksekutif dan yudikatif,” kata Igor Dirgantara ketika dihubungi di Jakarta, Minggu, 7 April 2024.

Menurut Igor Dirgantara, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum wajib menjaga independensinya dari tekanan politik manapun, untuk menghindari terjadinya ketegangan politis antara dua cabang kekuasaan tersebut.

Baca Juga: Pengamat Politik Igor Dirgantara Apresiasi Perjuangan Politik Prabowo Subianto yang Panjang

“MK punya integritas dan kemandirian dan cukup fokus pada fakta, bukti-bukti, dan argumen yang diajukan dalam sidang, tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor politik demi demokrasi yang sehat,” kata Igor.

Igor menyebut, 90 persen isi dari permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang diajukan oleh pasangan calon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, banyak membahas tentang bantuan sosial (bansos).

Oleh karena itu, kata Igor, keterangan cukup digali dengan memanggil pembantu presiden, yaitu menteri. Diketahui, terdapat empat menteri yang dimintai keterangan oleh MK pada Jumat, 5 April 2024, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Igor Dirgantara: Hak Angket Ini Seperti Menembak Kaki Sendiri Bagi Kubu Paslon 01 dan 03

Igor juga mengatakan, MK tidak mungkin memanggil seluruh saksi-saksi yang diminta hadir, seperti Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan karena keterbatasan waktu.

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Todung Mulya Lubis mengatakan, apabila Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 maka akan sangat ideal untuk dimintai keterangan terkait bansos.

“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal, karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bansos pada akhirnya berujung ke Presiden,” kata Todung pada Rabu, 3 April 2024.

Baca Juga: Pengamat Politik Igor Dirgantara: Pemerintah Harus Humanis Hadapi Pendemo yang Tolak Hasil Pemilu 2024

Kemudian, dalam sidang terakhir PHPU Pilpres 2024 pada Jumat lalu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, alasan MK tidak memanggil Presiden karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait