Nasional
Sabtu Ini, Mahkamah Konstitusi Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim Usai Sidang PHPU Pilpres 2024
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 06 April 2024 11:23 WIB
Kendati demikian jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, dia menuturkan para pihak bisa menyampaikan-nya pada tahapan penyampaian kesimpulan.
Enny menyebutkan, penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.
"Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," tutur Enny. ***
Sumber: Antara