DECEMBER 9, 2022
Nasional

Silfester Matutina: Presiden Jokowi Tidak Halangi Para Menteri Bersaksi di Mahkamah Konstitusi

image
Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno bersiap menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina menyebut, Presiden Joko Widodo tidak menghalangi menteri-menterinya untuk menjadi saksi di persidangan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

'''Silakan saja bersaksi, saya tidak akan menghalangi dan ikut menutup-nutupi. Dibuka saja semuanya agar terang benderang', (demikian) kata Presiden," ujar Silfester Matutina, mengulangi apa yang disampaikan Presiden Jokowi kepada dirinya dalam pertemuan.

Hal ini  disampaikan Silfester Matutina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 2 April 2024 malam, setelah sebelumnya bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa untuk berdiskusi.

Baca Juga: Ari Yusuf Amir Ungkap Alasan Tim AMIN Ingin Hadirkan Empat Menteri Jadi Saksi PHPU di Mahkamah Konstitusi

Silfester mengaku berbincang empat mata dengan Presiden Jokowi selama satu setengah jam, mulai pukul 10.00-11.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Presiden juga meminta Info-info terkini keadaan yang terjadi di tengah masyarakat saat ini, baik sehabis Pilpres/Pileg 2024 dan juga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Sedangkan Silfester mengaku memberikan masukan ke Presiden, menyangkut beberapa masalah terkait ketidakadilan hukum yang ada di masyarakat.

Baca Juga: Said Abdullah: Pertemuan Megawati dengan Prabowo Dilakukan Setelah Proses di Mahkamah Konstitusi Selesai

"Saya juga memberikan masukan mengenai program-program Kementerian dan Proyek Strategis Nasional yang belum sempurna (perform) dalam pelaksanaan di lapangan," jelas Silfester.

Sebelumnya Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, para menteri yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024, tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo.

“Tidak perlu (meminta izin) karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Dini melalui pesan singkat pada Selasa.

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

Menurut Dini, pemerintah menghormati panggilan MK kepada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait