DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

image
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

ORBITINDONESIA.COM - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan, pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung Mulya Lubis ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut.

Baca Juga: PPP Ajukan Gugatan PHPU Pemilihan Legislatif 18 Provinsi ke Mahkamah Konstusi Karena Banyak Suara Hilang

Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," tutur dia.

Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Tim Pembela Prabowo-Gibran Siap Jadi Pihak Terkait Dua Perkara PHPU Pilpres 2024

"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mendukung permintaan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi saksi dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.

Kemudian, pada Senin, 1 April 2024, Mahkamah Konstitusi mengumumkan akan memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Otto Hasibuan: Gugatan PHPU Pilpres 2024 dari Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Cacat Formil

Para pihak tersebut akan dimintai keterangan dalam sidang yang akan digelar pada Jumat, 5 April 2024.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh Mahkamah Konstitusi ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansa-nya menjadi keberpihakan, kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," ucap Suhartoyo.

Baca Juga: Ari Yusuf Amir Ungkap Alasan Tim AMIN Ingin Hadirkan Empat Menteri Jadi Saksi PHPU di Mahkamah Konstitusi

Dia menjelaskan permohonan kedua kubu tersebut sejati-nya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP itu mengingat jabatan yang mereka emban. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait