Mochamad Afifuddin: KPU Siapkan Strategi untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 25 Maret 2024 01:10 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, KPU RI akan mempersiapkan strategi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata Mochamad Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024.
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu, lanjut Mochamad Afifuddin, dilakukan pihak KPU sejak hari Minggu hingga Selasa, 26 Maret 2024.
Afifuddin melanjutkan, beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan MK, yakni mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK, baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.
Dia yakin, dengan persiapan tersebut pihak KPU akan mampu menghadapi seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK.
Diketahui, pada Kamis, 21 Maret 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya.
Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pihaknya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon.
“Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Selisih Total Quick Count LSI Denny JA dan Rekapitulasi KPU di Pilpres 2024 Hanya 0,07 Persen
Setelah itu, lanjut dia, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan.
“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.
Tidak hanya permohonan PHPilres, MK juga telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) yang pertama pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 22.27 WIB.
Baca Juga: Survei LSI Denny JA: 89,8 Persen Pemilih Setuju Keputusan KPU Hasil Pilpres 2024
Nurmiati La Abusaleh yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Namun, berbeda dengan PHPilpres, masa penyelesaian PHPileg adalah paling lama 30 hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. ***