Rahmat Bagja dari Bawaslu RI: Pemilih Minim Informasi Mengenai Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 13 Maret 2024 05:50 WIB
Bagja mengatakan, tidak dipasangnya salinan DPTLN di lokasi TPSLN dan KSK berimplikasi pada kebingungan status pemilih antara DPT dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Minimnya informasi mengenai pemberitahuan untuk melakukan PSU di antaranya pemilih yang datang ke lokasi KSK bukan pemilih yang masuk dalam kategori DPT KSK yang dimaksud, sehingga implikasinya adalah pemilih tidak puas dengan pelayanan penyelenggara dan menimbulkan kegaduhan dan gangguan keamanan," katanya.
Sebelumnya, KPU RI menyelenggarakan PSU Kuala Lumpur pada Minggu, 10 Maret 2024, dengan dua metode, yakni TPS dan KSK.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Bila Ada Bukti Kecurangan Bawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi
KPU RI menetapkan DPTLN untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.
Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
Baca Juga: Lolly Suhenty: Bawaslu RI Berkomitmen Awasi Proses Rekapitulasi Berjenjang Pemilu 2024
Bawaslu merekomendasikan PSU untuk di Kuala Lumpur setelah menyatakan telah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. ***