DECEMBER 9, 2022
Nasional

Kubu Ganjar-Mahfud Minta KPU dan Bawaslu Awasi Hitung Cepat Pilpres, Aria Bima: Untuk Cegah Manipulasi

image
Andi Gani Nena Wea (kanan) bersama Aria Bima (kiri) memberi keterangan berkait persiapan kampanye akbar di Stadion Utama GBK di Jakarta, Selasa 30 Januari 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meregulasi dan mengawasi secara ketat hitung cepat (quick count) Pilpres 2024, karena ada ketidakpercayaan yang meluas kepada lembaga survei.

Quick count atau hitung cepat adalah penghitungan suara yang dikrjakan lembaga di luar KPU dengan memakai sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"KPU dan Bawaslu harus mengatur dengan tegas dan mengawasi quick count yang liar untuk mencegah manipulasi hasil hitung cepat yang dapat memicu gejolak di masyarakat," kata Ketua Tim Penjadwalan TPN Ganjar-Mahfud, Aria Bima, dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis 8 Februari 2024.

Baca Juga: Haruskah Lembaga Survei Memberi Tahu Siapa yang Mendanai Surveinya? Inilah Pendapat Denny JA

Aria Bima mencermati beberapa lembaga survei yang secara serempak diduga berupaya penggiringan opini masyarakat bahwa Pemilu akan dimenangkan oleh calon presiden tertentu.

Aria menganggap metodologi survei masih sangat bisa diperdebatkan secara akademik dan terbukti di beberapa tempat ada anomali.

Misalnya, di beberapa wilayah undecided voters (orang-orang yang menyembunyikan pilihan atau benar-benar belum punya pilihan kandidat) bisa mencapai di atas 80 persen.

Baca Juga: Denny JA: Protes Kampus Berdatangan, Dukungan The Silent Majority Kepada Jokowi dan Prabowo-Gibran Kian Tinggi

Dia mengacu hasil survei lembaga Indopol yang pada bulan Januari 2024 memutuskan untuk tidak merilis tingkat elektabilitas setiap pasangan calon presiden-calon wakil presiden karena selama survei berlangsung menghadapi penolakan dari responden.

Hal tersebut disebabkan antara lain menolak untuk dipetakan, takut karena intimidasi, dan trauma karena pernah tidak mendapatkan bantuan sosial akibat menjadi responden.

OLeh karena itu, ia mendesak KPU dan Bawaslu menegakkan aturan dan kode etik kepada seluruh lembaga survei yang akan melaksanakan hitung cepat di hari pemilihan.

Baca Juga: Seberapa Besar Efek Elektoral dari Aksi Protes di Kampus Terhadap Calon Presiden? Inilah Analisis Denny JA

Menurutnya, KPU, Bawaslu, dan lembaga-lembaga survei diminta menandatangani pakta integritas.

Kedua, KPU dan Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada lembaga survei yang terbukti membuat hitung cepat dengan tujuan sengaja menguntungkan salah satu pihak, memberikan data yang salah, serta menyesatkan publik.

Terakhir, KPU dan Bawaslu mensyaratkan setiap lembaga yang membuat hitung cepat untuk mau membuka metodologi dan sampel yang digunakan, bersedia diaudit secara independen, serta terbuka menyampaikan pihak mana yang mendanainya.

Baca Juga: Inilah Peran Lembaga Survei dan Konsultan Politik di Dalam Pilpres Menurut Denny JA

Desakan kepada KPU dan Bawaslu ini, katanya, untuk menciptakan iklim transparansi publik dalam demokrasi di Indonesia, serta menghindarkan proses hitung cepat dari prasangka-prasangka yang tidak produktif.

"Kita perlu bersama-sama menjaga stabilitas demokrasi. Rakyat jangan dimanipulasi, jangan disesatkan dengan hasil-hasil hitung cepat yang tendensius.” ***

Sumber: Antara

Berita Terkait