Bawaslu RI Kaji Dugaan Pelanggaran Masa Tenang oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 12 Februari 2024 18:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Bwaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI saat ini tengah mengkaji secara mendalam dugaan pelanggaran di masa tenang pemilu, yang dilakukan Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan, "Saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 287 Ayat 5 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), berkenaan dugaan terlanggarnya Pasal 492. Nah ini sedang kita dalami ya."
Lolly menyatakan, kajian Bawaslu tersebut dilakukan usai mendapatkan laporan dari jurnalis maupun non jurnalis, terkait akun media sosial Instagram pribadi Kaesang, @Kaesangp, yang mengunggah kegiatan kampanye yang dilakukannya.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Maluku Subair: Banyak Surat Suara yang Rusak di Maluku
"Kita punya ketentuan Pasal 287 Ayat 5, di mana di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya, yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Nah, sehingga dalam konteks ini, viralnya informasi itu langsung kami dalami," ujarnya.
Lolly juga mengatakan, Bawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk men-take down (menurunkan) unggahan Kaesang tersebut.
"Kami melakukan kajian, dan kami minta Kominfo untuk take down (menurunkan), ya. Kami melakukan kajian. Dalam patroli siber kami, nah patroli siber ini kan kami bekerja sama dengan Kominfo, termasuk dengan platform media sosial, supaya nanti tidak melebar ke mana-mana dulu," tuturnya.
Menurut Lolly, langkah penurunan konten dari Kaesang dilakukan sebagai langkah preventif yang dilakukan pihaknya.
"Mudah-mudahan ini bisa membuat situasi menjadi lebih kondusif. Nah, upaya take down (menurunkan) ini dilakukan sebagai langkah preventif Bawaslu karena memang dalam melakukan kajian kami arus berhati-hati karena menyangkut soal keadilan bagi orang lain," katanya.
Walaupun demikian, Lolly mengatakan bahwa bila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan sanksi pidana.
Baca Juga: Dituding Melanggar Netralitas di Akun Resmi, Kemhan Apresiasi Laporan Masyarakat ke Bawaslu
"Kalau misalnya ternyata ada potensi-potensi yang dilanggar berkenaan dengan Pasal 492, dilakukan kampanye di luar jadwal, maka ini sanksinya kemudian menjadi pidana," ujarnya.