Tak Sesuai Jadwal KPU, Bawaslu Surabaya Sempat Hentikan Konser Relawan Prabowo-Gibran
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 04 Februari 2024 03:48 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Surabaya sempat menghentikan acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar kelompok relawan.
Konser yang dihentikan Bawaslu itu diselenggarakan oeh pendukung Prabowo-Gibran, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut, di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 3 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernardo Thyssen, mengatakan langkah menghentikan konser relawan Prabowo-Gibran itu dilakukan, karena acara tersebut digelar tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Maluku Subair: Banyak Surat Suara yang Rusak di Maluku
"Hari ini bukan jadwal dari pasangan calon nomor urut 2 maupun tim kampanye ataupun relawan pasangan nomor urut 2," kata Novli kepada wartawan di Jatim Expo Surabaya.
Sebelum mengambil tindakan menghentikan konser, Bawaslu Kota Surabaya sudah lebih dahulu mengirim surat imbauan Nomor 115/PM.00.02/K.JI-38/02/2024 pada 2 Februari 2024 kepada panitia pelaksanaan acara konser.
Novli melanjutkan, petugas Bawaslu Kota Surabaya datang ke lokasi untuk melakukan pengawasan, sekaligus meminta penyelenggara menghentikan kegiatan yang menghadirkan ribuan massa tersebut.
Namun, meskipun sudah diimbau baik melalui surat maupun teguran secara langsung, konser tersebut masih tetap berjalan. "Sehingga kemudian ketika upaya pencegahan ini sudah kami lakukan tetapi tidak direspons, ya kami hentikan," kata dia.
Jika merujuk pada SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai koalisi pengusung seharusnya berkampanye pada Minggu, 4 Februari 2024. Sedangkan jadwal kampanye di Surabaya pada hari ini adalah jatah pasangan calon nomor urut 1.
"Ketika melanjutkan silakan, tentu saja akan kami proses sesuai aturan," kata Novli.
Novli menyebut setiap aktivitas pelanggaran kampanye, dalam hal ini tak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, maka bisa terkena sanksi sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," ucapnya.
Dia menyebut, dugaan pelanggaran jadwal kampanye ini masih akan dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: Dituding Melanggar Netralitas di Akun Resmi, Kemhan Apresiasi Laporan Masyarakat ke Bawaslu
"Siapa-siapa yang dapat terjerat dalam pasal pidana, tentu kami akan melakukan kajian terhadap hasil temuan pengawasan, kemudian diputuskan dalam pleno," tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga pasangan calon presiden-wakil presiden menjadi peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. ***