DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Tak Sesuai Jadwal KPU, Bawaslu Surabaya Sempat Hentikan Konser Relawan Prabowo-Gibran

image
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran acara "Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" di Jatim Expo, Sabtu (3/2/2024) malam. ANTARA/Ananto Pradana

ORBITINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Surabaya sempat menghentikan acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar kelompok relawan.

Konser yang dihentikan Bawaslu itu diselenggarakan oeh pendukung Prabowo-Gibran, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut, di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 3 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernardo Thyssen, mengatakan langkah menghentikan konser relawan Prabowo-Gibran itu dilakukan, karena acara tersebut digelar tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Maluku Subair: Banyak Surat Suara yang Rusak di Maluku

"Hari ini bukan jadwal dari pasangan calon nomor urut 2 maupun tim kampanye ataupun relawan pasangan nomor urut 2," kata Novli kepada wartawan di Jatim Expo Surabaya.

Sebelum mengambil tindakan menghentikan konser, Bawaslu Kota Surabaya sudah lebih dahulu mengirim surat imbauan Nomor 115/PM.00.02/K.JI-38/02/2024 pada 2 Februari 2024 kepada panitia pelaksanaan acara konser.

Novli melanjutkan, petugas Bawaslu Kota Surabaya datang ke lokasi untuk melakukan pengawasan, sekaligus meminta penyelenggara menghentikan kegiatan yang menghadirkan ribuan massa tersebut.

Baca Juga: Viral Dugaan Camat di Tapanuli Tengah Kerahkan ASN Pilih Caleg, Irma Hutabarat PSI: Saya akan Adukan ke Bawaslu

Namun, meskipun sudah diimbau baik melalui surat maupun teguran secara langsung, konser tersebut masih tetap berjalan. "Sehingga kemudian ketika upaya pencegahan ini sudah kami lakukan tetapi tidak direspons, ya kami hentikan," kata dia.

Jika merujuk pada SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai koalisi pengusung seharusnya berkampanye pada Minggu, 4 Februari 2024. Sedangkan jadwal kampanye di Surabaya pada hari ini adalah jatah pasangan calon nomor urut 1.

"Ketika melanjutkan silakan, tentu saja akan kami proses sesuai aturan," kata Novli.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih Laporkan Unggahan Kementerian Pertahanan #PrabowoGibran2024 ke Bawaslu

Novli menyebut setiap aktivitas pelanggaran kampanye, dalam hal ini tak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, maka bisa terkena sanksi sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait